Pengertian Demokrasi
Istilah Demokrasi berasala dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti pemerintahan atau memerintah. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Atau lebih jelasnya Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Sedangkan Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli adalah:
Abraham Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Charles Costello
Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
John L. Esposito
Demokrasi pada dasarnya kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Rifhi Siddiq
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kedaulatannya dipegang oleh rakyat bertujuan mensejahterakan rakyat dan hak dan kewajiban rakyatnya diakui secara hukum ketatanegaraan.
C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
Merriem
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
Macam-macam Demokrasi
• Berdasarkan titik Perhatian
è. Formal: menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik tanpa disertai upaya menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
è. Demokrasi Material: Menciptakan persamaan sosial ekonomi (di negara sosial komunis).
è. Demokrasi Campuran: menciptakan kesejahteraan rakyat dengan menempatkan persamaan hak setiap orang.
• Berdasarkan Faham Ideologi
è. Demokrasi Liberal: menekankan pada kebebasan dengan mengabaikan kepentingan umum, kekuasaan pemerintah terbatas dibatasi oleh undang-undang. Diterapkan di Amerika, Inggris.
è. Demokrasi Proletar: bertujuan mensejahterakan rakyat, tidak mengenal kelas sosial, kekuasaan dipandang sebagai alat yang sah. Dipraktekkan di negara komunis Polandia Rusia.
è. Demokrasi Pancasila: dijiwai dan didasari paham pancasila, ciri khas bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa.
• Berdasarkan Penyaluran kehendak Rakyat
è. Demokrasi langsung: mengikutsertakan setiap warga negara dalam menentukan sesuatu urusan negara.
è. Demokrasi tidak langsung: untuk menyalurkan kehendak rakyat melalui wakil yang duduk di parlemen, disebut juga demokrasi modern.
è. Demokrasi perwakilan dengan sitem refrendum: rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di parlemen tetapi parlemen di kontrol oleh pengaruh rakyat dengan sitem referendum.
Prinsip Demokrasi
• Pemerintahan berdasarkan hukum, dengan syarat :
è. Hukum yang tertinggi; negara beradasarkan hukum maka tidak ada kekuasaan yang sewenang-wenang.
è. Persamaan di muka hukum; setipa warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka umum.
è. Terjaminya hak manusia oleh undang-undang serta keputusan pengadilan
• Pembagian Kekuasaan
• Montesqueeu yang mengatakan kekuasaan harus dipisahkan menjadi 3 bagian, yaitu : legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
• Pengakuan dan Perlindungan HAM.
• Peradilan yang bebas, artinya peradilan yang tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh kekuatan atau kekuasaan apapun.
• Asas Open Management :
è. Ikut serta rakyat dalam pemerintahan.
è. Pertanggung jawaban pemerintah terhadap rakyat.
è. Adanya dukungan dari rakyat terhadap pemerintah.
è. Pengawasan dari rakyat terhadap pemerintah.
• Adanya partai politik.
• Adanya Pemilu.
• Adanya pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
Ciri-ciri pemerintahan demokratis Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
ü. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
ü. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
ü. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
ü. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
ü. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
ü. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
ü. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
ü. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
ü. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Daftar pustaka : http://www.tuliskan.com/2012/06/pengertian-demokrasi-dan-unsur- unsurnya.html#ixzz2TKyLVJte
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi