Wawasan Nusantara Otonomi Daerah
Wawasan nusantara
adalah sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Dalam
pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai
kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara keanekaragaman (pendapat,kepercayaan,dsb) memerlukan suatu perekat
agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak
terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal
balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan
cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi,
keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah.
Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya,
memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk
menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu mawas yang artinya
melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau
cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan
lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu
bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam
mengejar kejayaanya.
·
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada
tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1. Bumi/ruang dimana
bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan
semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan
Wawasan Nasional
adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi &
interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah
lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
·
Tujuan
wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
Tujuan ke dalam
adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial,
maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi
kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan
membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
Tujuan nasional,
dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan
Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadialn sosial.
·
Fungsi
dari wawasan nusantara adalah :
à Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan
dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup
tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan
segenap kekuatan negara.
à Wawasan nusantara sebagai konsep ketahanan
nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional,
pertahanan keamanan, dan kewilayahan. Wawasan nusantara sebagai wawasan
pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan
sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan
keamanan.
à Wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi
sengketa dengan negara tetangga. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi
berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan
garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan
titik – titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah
RI.
·
Unsur
Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara
dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia
memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan
kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan
bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi
bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional.
3. Tata laku
(Conduct)
·
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara
yang terdiri dari :
è
Tata laku
Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari
bangsa Indonesia.
è
Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam
tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua tata laku
tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan keadialn sosial.
·
Pengertian
Otonomi Daerah :
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) definisi ot onomi daerah sebagai
berikut: “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
UU Nomor 32
Tahun 2004 juga mendefinisikan daerah otonom sebagai berikut: “Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Dasar Hukum
Otonomi Daerah
Otonomi Daerah berpijak pada dasar Perundang-undangan yang
kuat, yakni :
1. Undang-Undang
Dasar
Sebagaimana telah disebut di atas Undang-undang Dasar 1945
merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18
UUD menyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah.
Pemberlakuan sistem otonomi daerah merupakan amanat yang diberikan oleh Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Amandemen Kedua
tahun 2000 untuk dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang dibentuk khusus
untuk mengatur pemerintahan daerah. UUD 1945 pasca-amandemen itu mencantumkan
permasalahan pemerintahan daerah dalam Bab VI, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, dan
Pasal 18B. Sistem otonomi daerah sendiri tertulis secara umum dalam pasal 18
untuk diatur lebih lanjut oleh undang-undang.
Pasal 18 ayat (2) menyebutkan, “Pemerintahan daerah
provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.” Selanjutnya, pada ayat
(5) tertulis, “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
pemerintah pusat.” Dan ayat (6) pasal yang sama menyatakan, “Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
2. Ketetapan
MPR-RI
Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi
Daerah : Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang
berkeadilan, serta perimbangan kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3. Undang-Undang
Undang-undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada
prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan
pelaksanaan asas Desentralisasi. Hal-hal yang mendasar dalam UU No.22/1999
adalah mendorong untuk pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan
kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi
DPRD. Namun, karena dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan,
ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, maka aturan baru
pun dibentuk untuk menggantikannya. Pada 15 Oktober 2004, Presiden Megawati
Soekarnoputri mengesahkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Dari ketiga dasar perundang-undangan tersebut di atas tidak
diragukan lagi bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah memiliki dasar hukum yang kuat.
Tinggal permasalahannya adalah bagaimana dengan dasar hukum yang kuat tersebut
pelaksanaan Otonomi Daerah bisa dijalankan secara optimal.
·
Wewenang
Otonomi Daerah
Sesuai dengan dasar hukum yang melandasi otonomi daerah,
pemerintah daerah boleh menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah
pusat. Maksudnya, pelaksanaan kepemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah
daerah masih berpatokan pada undang- undang pemerintah pusat. Dalam undang
undang tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban pemerintah daerah yaitu :
Pasal 21
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
· Mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahannya
· Memilih
pimpinan daerah
· Mengelola
aparatur daerah
· Mengelola
kekayaan daerah
· Memungut
pajak daerah dan retribusi daerah
· Mendapatkan
bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang
berada di daerah
· Mendapatkan
sumber-sumber pendapatan lain yang sah, dan
· Mendapatkan
hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Pasal 22
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
· Melindungi
masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
· Meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat
·
Mengembangkan kehidupan demokrasi
· Mewujudkan
keadilan dan pemerataan
· Meningkatkan
pelayanan dasar pendidikan
· Menyediakan
fasilitas pelayanan kesehatan
· Menyediakan
fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
·
Mengembangkan sistem jaminan social
· Menyusun
perencanaan dan tata ruang daerah
·
Mengembangkan sumber daya produktif di daerah
· Melestarikan
lingkungan hidup
· Mengelola
administrasi kependudukan
· Melestarikan
nilai sosial budaya
· Membentuk
dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya, dan
· Kewajiban
lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
·
Dampak
Positif dan Dampak Negatif Otonomi Daerah
1. Dampak Positif
Dampak positif otonomi
daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan
mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di
masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan
respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di
daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang
didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut
memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun
program promosi kebudayaan dan juga pariwisata.
Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan
pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah
cinderung lebih menegeti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi
yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua
program beras miskin yang dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif,
hal tersebut karena sebagian penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras,
mereka biasa menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan dana
beras meskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasa
dikonsumsi masyarakat. Selain itu, denga system otonomi daerah pemerintah akan
lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, yanpa
harus melewati prosedur di tingkat pusat.
2. Dampak Negatif
Dampak negatif dari
otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah
daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugika Negara dan rakyat seperti
korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan
daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan
pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah
dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi di
tingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka
pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah,
selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah
pusat tidak begitu berarti.
Otonomi daerah juga menimbulkan persaingan antar daerah yang
terkadang dapat memicu perpecahan. Contohnya jika suatu daerah sedang
mengadakan promosi pariwtsata, maka daerah lain akan ikut melakukan hal yang
sama seakan timbul persaingan bisnis antar daerah. Selain itu otonomi daerah
membuat kesenjangan ekonomi yang terlampau jauh antar daerah. Daerah yang kaya
akan semakin gencar melakukan pembangunan sedangkan daerah pendapatannya kurang
akan tetap begitu-begitu saja tanpa ada pembangunan. Hal ini sudah sangat
mengkhawatirkan karena ini sudah melanggar pancasila sila ke-lima, yaitu
“Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Daftar pustaka :
à http://emelliadesriyanti.blogspot.com/2013/03/6-wawasan-nusantara-otonomi-daerah.html
à
http://makalahcyber.blogspot.com/2012/04/wawasan-nusantara-dalam-otonomi-daerah.html
0 komentar:
Posting Komentar