Implementasi Politik dan Strategi
Nasional, Demokrasi dan Implementasinya, Konsep Strategi Nasional dan
Implementasinya
Pengertian Politik
dan Strategi Nasional
Perkataan politik
berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan
masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia
berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti
yang berbeda-beda.
Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan
beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
1. Dalam arti
kepentingan umum (politics) Politik dalam arti kepentingan umum atau segala
usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di
Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah
suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan
untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai
dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang
kita inginkan .
2. Dalam arti
kebijaksanaan (Policy) Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan
tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha,
cita-cita/keinginan atau keadaan yang
kita kehendaki.
Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
● Proses
pertimbangan.
● Menjamin
terlaksananya suatu usaha.
● Pencapaian
cita-cita/keinginan.
masyarakat atau negara.Dengan demikian, politik membicarakan
hal-hal yang berkaitan dengan :
● Negara.
● Kekuasaan.
● Kebijakan
umum.
● Distribusi
Pengertian strategi, strategi berasal dari
bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau
seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von
Clausewitz (1780 – 1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang
penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang itu
sendiri merupakan kelanjutan dari politik.Dalam pengertian umum, strategi
adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan
demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang
militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik dan Strategi Nasional Politik nasional diartikan
sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita
dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas,
haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam
kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan
upaya – upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan
(decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan
skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan
tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang
menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.
Sedangkan strategi merupakan bagian dari politik untuk mencapai suatu tujuan
yang diperoleh dengan cara-cara dan pemikiran dalam menyelesaikan masalah
maupun untuk memperoleh suatu hasil yang diinginkan.
Politik dan Strategi nasional dalam aturan ketatanegara
selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR di mana
pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden selaku mandataris MPR. Pemerintahan
harus bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian penyelenggaraan
pemerintah dan setiap warganegara Indonesia harus memiliki:
ü
Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
ü
Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan,
kegotong-royongan, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai
mufakat guna kepentihgan nasional.
ü
Kepercayaan diri akan kemampuan dan kekuatan
sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa sehingga mampu meraih masa depan
yang lebih baik.
ü
Kesadaran, kepatuhan dan ketaatan pada hukum.
Karena itu, pemerintah diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
ü
Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan dalam berbagai kepentingan.
ü
Mental, jiwa, tekad, dan semangat dari
pengabdian disiplin, dan etos kerja yang tinggi yang mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan, sehingga
tercipta kesadaran untuk cinta tanah air dalam rangka Bela Negara melalui
Perjuangan Non Fisik.
ü
Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, sehingga
memiliki daya saing (kompetitif) dan dapat berbicara dalam percaturan global.
Demokrasi
1. Pengertian
Demokrasi
Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa
Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat
berkuasa” (government of rule by the people). Istilah demokrasi secara singkat
diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat.
Selain itu, termasuk dalam pengertian demokrasi ialah cara
pemerintah Negara yang disebut “autocratie” atau ”oligarchie”, yakni
pemerintahan yang dilakukan oleh segolongan kecil manusia saja, yang menganggap
dirinya sendiri tercakup dan berhak untuk mengambil dan melakukan segala
kekuasaan di atas segenap rakyat.
2. Perkembangan
Demokrasi
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai
hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan
bernegara antara abad 4 SM- 6 M. pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya,
demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung( direct democracy), artinya hak
rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung
oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di
Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan
penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak
dapat menikmati hak demokrasi.
Gagasan demokrasi yunani Kuno lenyap ketika bangsa Romawi
dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan
(600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru
berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari
piagam tersebut, ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi;
Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan Raja. Dalam Negara modern
demokrasi tidak lagi bersifat langsung, tetapi merupakan demokrasi berdasarkan
perwakilan (representative democracy).
Setelah sempat tenggelam, akhirnya terjadi dua peristiwa
penting yang mendorong gagasan demokrasi muncul kembali yaitu , terjadinya
Raissance dan Reformasi. Raissance adalah aliran yang menghidupkan kembali
minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, dasarnya adalah kebebasan berpikir
dan nertindak bagi manusia tanpa boleh ada orang lain yang membatasi dengan
ikatan-ikatan. Sedangkan Reformasi yang terjadi adalah revolusi agama yang terjadi
di Eropa Barat abad 16.
Salah satu tokoh yang menyumbangkan pemikiran demokrasi
adalah John Locke. Menurut John Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat
mencakup hak hidup, kebebasan dan hak memiliki (live, liberal, property).
3. Demokrasi di
Indonesia
Bangsa Indonesia sejak dulu sudah mempraktekkan ide tentang
demokrasi walau bukan tingkat kenegaraan , masih tingkat desa yang disebut
demokrasi desa. Contoh pelaksanaan demokrasi desa pemilihan kepala desa dan
rembug desa. Inilah demokrasi asli. Demokrasi desa mempunyai 5 ciri yakni rapat
, mufakat , gotong royong , hak mengadakan protes bersama dan hak menyingkir
dari kekuasaan raja absolut mempergunakan pendekatan kontekstual.
Demokrasi di Indonesia adalah demokrasi Pancasila yang
menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara , pandangan hidup bangsa
Indonesia, dasar negara Indonesia dan sebagai identitas nasional Indonesia.
Sebagai ideologi nasional , Pancasila sebagai cita – cita masyarakat dan
sebagai pedoman membuat keputusan politik. Sebagai pemersatu masyarakat yang
menjadi prosedur penyelesaian konflik
B. Nilai-
Nilai Demokrasi
Nilai-nilai demokrasi pada umumnya mencakup tentang
kebebasan masyarakat dalam berpendapat, dimana demokrasi membangun kondisi agar
setiap warga mampu menyuarakan pendapatnya. Demokrasi juga menjunjung Kebebasan
berkelompok artinya demokrasi memberikan jalan bagi masyarakat untuk membentuk
kelompok bisa berupa partai politik maupun memberiakan dukungan kepada siapapun
sesuai kepentingannya.
Demokrasi juga mengandung nilai kesetaraan (egalitarianism),
yang berupa kesetaraan antar warga dan kesetaraan gender, kesetaraan antar
warga artinya setiap warga memiliki kesempatan yang sama. Kesetaraan gender
dapat diartikan perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama di depan hukum
karena memiliki kodrat yang sama sebagai makhluk sosial. Nilai-nilai lainnya
adalah menghormati orang atau kelompok lain, kerjasama, kompetisi, kompromi,
kedaulatan rakyat, dan rasa percaya.
Di Indonesia yang menggunakan demokrasi pancasila,
Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai – nilai Pancasila adalah :
1. Kedaulatan rakyat;
2. Republik
3. Negara berdasar atas hukum
4. Pemerintahan yang konstitusional
5. Sistem perwakilan
6. Prinsip musyawarah
7. Prinsip ketuhanan
C. Partisipasi
1. Bentuk-bentuk
Partisipasi
Berpartisipasi merupakan gabungan dari kebebasan berpendapat
dan berkelompok, dinegara-negara demokrasi umumnya dianggap bahwa lebih banyak
partisipasi masyarakat, lebih baik. Karena partisipasi menunjukkan bahwa warga
mengikuti dan memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri dalam
kegiatan-kegiatan itu.
Sebaliknya, tingkat partisipasi yang rendah pada umumnya
dianggap sebagai tanda yang kurang baik, karena dapat ditafsirkan bahwa banyak
warga tidak menaruh perhatian terhadap masalah kenegaraan.
Bentuk-bentuk partisipasi tersebut bisa berupa pemberian
suara dalam pemilihan umum. Di sini masyarakat turut serta memberikan/ ikut
serta dalam memberi dukungan suara kepada calon atau partai politik.
Partisipasi lainya adalah dalam bentuk kontak/ hubungan langsung dengan
penjabat pemerintah. Partisipasi dengan mencalonkan diri dalam pemilihan
jabatan publik dan partisipasi dengan melakukan protes terhadap lembaga
masyarakat atau pemerintahan.
2. Pengertian
Partisipasi politik
Budiardjo (2009:367) menyatakan partisipasi politik adalah
kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam
kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan Negara dan, secara
langsung atau tidak langsung, memengaruhi kebijakan pemerintah (public policy).
Dengan demikian Partisipasi politik erat kaitanya dengan kesadaran politik,
karena semakin sadar bahwa dirinya diperintah, orang kemudian menuntut
diberikan hak bersuara dalam penyelenggaraan pemerintah.
Menurut Herbert McClosky dalam International encyclopedia of
the social sciences (Budiardjo,1996:183) partisipasi politik adalah
kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil
bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung
dalam proses pembentukkan kebijakan umum .
D. Partisipasi Masyarakat Dalam Politik Sebagai
Implementasi Nilai-Nilai Demokrasi Di Indonesia.
Di Indonesia berpartisipasi politik dijamin oleh Negara,
tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi “kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”. Dan diatur secara jelas dalam dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik, dimana poin-poin hak
yang harus dilindungi oleh Negara mengenai hak berpendapat, hak berserikat, hak
memilih dan dipilih, hak sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan
keadilan,
dll.(http://id.shvoong.com/law-and-politics/1853630-hak-kebebasan-berpendapat-bagi-setiap/
diakses 26 Oktober 2010)
Seperti partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum, ini
merupakan salah satu implementasi nilai-nilai demokrasi di Indonesia, yang
mencerminkan nilai Kebebasan , dimana masyarakat diberi kebebasan penuh untuk
memilih, mendukung calon yang di inginkan. Sebagai contoh, dari data KPU pada
tanggal 9 mei 2009 (http://partai.info/pemilu2009/ diakses 28 Oktober 2010)
menunjukan masyarakat Indonesia yang ikut berpartisipasi untuk memilih adalah
lebih dari 104 juta jiwa.
Dalam hal lain masyarakat Indonesia juga menunjukkan nilai
kebebasan demokrasi dalam hal melakukan protes terhadap pemerintah. Ini
menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam politik di Indonesia mengalami
peningkatan. Budiarjo (1996:185) menyatakan dalam Negara-negara demokratis umumnya
dianggap bahwa lebih banyak partisipasi masyarakat lebih baik. Dalam alam
pemikiran ini tingginya tingkat partisipasi menunjukkan bahwa warga Negara
mengikuti dan memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan
itu.
Sebagai pelaksanaan nilai demokrasi, partisipasi masyarakat
dalam politik memiliki peran penting. Karena dalam Negara demokrasi semua
bersumber pada rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pengertian Politik
dan Strategi Nasional:
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri
sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi
kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda.
Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan
beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
·
Dalam arti kepentingan umum (politics) Politik
dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang
berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut
Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan
serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat
yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan .
·
Dalam arti kebijaksanaan (Policy) Politik adalah
penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki.
Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
· Proses
pertimbangan.
· Menjamin
terlaksananya suatu usaha.
· Pencapaian
cita-cita/keinginan.
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu
mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.Dengan demikian, politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
· Negara.
· Kekuasaan.
· Kebijakan
umum.
· Distribusi
Pengertian strategi, strategi berasal dari bahasa Yunani strategia
yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang
biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780 – 1831)
berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan
dari politik.Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya
menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke
segala bidang kehidupan.
Politik dan Strategi Nasional Politik nasional diartikan
sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita
dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas,
haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional.
Contoh Implementasi :
A. Bidang Hukum.
B. Bidang Ekonomi.
C. Bidang Politik :
1. Politik luar
negeri
2. Penyelenggara
Negara.
3. Komunikasi,
informasi, dan media massa
4. Agama
5. Pendidikan :
–
Kedudukan dan Peranan Perempuan.
–
Pemuda dan Olahraga
–
Pembangunan Daerah.
–
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
D. Bidang Pertahanan dan Keamanan
Implementasi politik dan strategi
nasional di bidang hukum :
Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum
Menata sistem
hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati
hukum agama dan hukum adat
Menegakkan hukum
secara konsisten unyuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran,
supremasi hukum, menghargai HAM
Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitandengan HAM sesuai
dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa
Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk KNRI, untuk
menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahtera, dukungan
sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif
Mewujudkan lembaga
peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun
Implementasi politik strategi
nasional di bidang ekonomi :
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada
mekanisme pasar yang berkeadilan dengan
prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi
Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar
monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif yang merugikan masyarakat
Mengoptimalkan
peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar
Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat
Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun
keunggulan disetiap daerah
Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomisecara
terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar
Implementasi politik strategi nasional di
bidang politik :
Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan
Menyempurkan UUD
1945
Meningkatkan peran
MPR
Mengembangkan
sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka
Meningkatkan
kemandirian partai politik
Meningkatkan
pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
Memasyarakatan dan
menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Menyelenggarakan
pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat
seluas-luasnya
Implementasi di
bidang pertahanan dan keamanan
Menata Tentara
Negara Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten
Mengembangkan
kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
Meningkatkan
kualitas keprofesionalan TNI
Memperluas dan
meningkatkan kualitas kerja sama bilatera.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam
kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan
upaya – upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan
(decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan
skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan
tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang
menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.
Sedangkan strategi merupakan bagian dari politik untuk mencapai suatu tujuan
yang diperoleh dengan cara-cara dan pemikiran dalam menyelesaikan masalah
maupun untuk memperoleh suatu hasil yang diinginkan.
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang
ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis
Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi
lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Karena itu, perlu
ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut:
·
Presiden selaku kepala pemerintahan negara
menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara dan berkewajiban untuk
mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan
mengendalikan pembangunan nasional.
·
Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan
Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban melak¬sanakan
GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
·
Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan
laporan pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara dalam sidang tahunan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan fungsi, tu¬gas, dan wewenangnya
berdasarkan UUD 1945.
·
Garis-garis Besar Haluan Negara dituangkan dalam
Program Pem¬bangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat uraian
kebijakan secara terperinci dan terukur yang ditetapkan oleh Presiden bersama
Dewan Perwakilan Rakyat.
·
Program Pembangunan Nasiona lima tahun
(PROPENAS) dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan oleh Presiden
bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
Politik dan Strategi nasional dalam aturan ketatanegara
selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR di mana
pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden selaku mandataris MPR. Pemerintahan
harus bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian penyelenggaraan
pemerintah dan setiap warganegara Indonesia harus memiliki:
ü
Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
ü
Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan,
kegotong-royongan, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai
mufakat guna kepentihgan nasional.
ü
Kepercayaan diri akan kemampuan dan kekuatan
sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa sehingga mampu meraih masa depan
yang lebih baik.
ü
Kesadaran, kepatuhan dan ketaatan pada hukum.
Karena itu, pemerintah diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
ü
Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan dalam berbagai kepentingan.
ü
Mental, jiwa, tekad, dan semangat dari
pengabdian disiplin, dan etos kerja yang tinggi yang mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan, sehingga
tercipta kesadaran untuk cinta tanah air dalam rangka Bela Negara melalui
Perjuangan Non Fisik.
ü
Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, sehingga
memiliki daya saing (kompetitif) dan dapat berbicara dalam percaturan global.
Daftar pusataka:
http://diastrianida.wordpress.com/2013/04/26/implementasi-politik-dan-strategi-nasional-demokrasi-dan-implementasinya-konsep-strategi-nasional-dan-implementasinya/
0 komentar:
Posting Komentar